Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggungan pemohon informasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggungan pemohon informasi.